Kebijakan Privasi
Ikatan Asesor Profesional Indonesia · Berlaku sejak 1 Januari 2024
Dengan menggunakan platform Ikatan Asesor Profesional Indonesia, Anda menyetujui pengumpulan dan penggunaan data pribadi sebagaimana dijelaskan di sini. Kami berkomitmen melindungi privasi Anda sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Informasi yang Kami Kumpulkan
Data Identitas
Nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin
Data Kontak
Email, telepon, alamat domisili
Data Akun
Username dan kata sandi terenkripsi
Data Profesional
Pendidikan, pekerjaan, riwayat sertifikasi
Data Dokumen
KTP, ijazah, berkas pendukung asesmen
Data Teknis
IP, browser, log aktivitas sistem
Tujuan Penggunaan Data
- Mengelola akun dan proses sertifikasi kompetensi anggota IASPRO
- Mengirimkan notifikasi jadwal, hasil asesmen, dan sertifikat kompetensi
- Memverifikasi identitas peserta dalam pelaksanaan asesmen kompetensi
- Memenuhi kewajiban hukum dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang
- Meningkatkan kualitas layanan dan program organisasi
- Keperluan administrasi keanggotaan dan komunikasi resmi
Dasar Hukum Pemrosesan
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit Anda, pelaksanaan kewajiban kontraktual layanan, serta pemenuhan kewajiban hukum sesuai UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi terkait yang berlaku di Republik Indonesia.
Kerahasiaan & Akses Data
Data pribadi Anda hanya dapat diakses oleh admin IASPRO yang berwenang dan terikat kewajiban kerahasiaan. IASPRO tidak menjual, menyewakan, membagikan, atau mengungkapkan data Anda kepada pihak mana pun — kecuali apabila diwajibkan secara hukum oleh instansi pengawas atau otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Keamanan Data
Kami menerapkan enkripsi data, kontrol akses berbasis peran, pemantauan sistem berkelanjutan, dan pencadangan berkala. Namun demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas dari risiko atas transmisi data melalui internet.
Retensi Data
Data disimpan selama keanggotaan aktif. Rekaman sertifikasi disimpan minimal 5 tahun sesuai ketentuan organisasi. Jika keanggotaan diakhiri, data dianonimkan dalam 30 hari kerja kecuali ada kewajiban hukum yang mengharuskan retensi lebih lama.
Hak-Hak Anda
Akses Data
Meminta salinan data pribadi Anda
Koreksi Data
Memperbaiki data yang tidak akurat
Hapus Data
Mengajukan penghapusan data Anda
Tarik Persetujuan
Membatalkan izin yang telah diberikan
Ajukan Pengaduan
Melapor ke otoritas perlindungan data
Portabilitas
Mengunduh data dalam format terstruktur
Untuk menggunakan hak-hak tersebut, hubungi kami melalui informasi kontak pada bagian 09.
Perubahan Kebijakan
IASPRO berhak memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu. Setiap perubahan signifikan akan diberitahukan minimal 14 hari sebelum berlaku melalui email atau notifikasi platform. Penggunaan layanan setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan.
Hubungi Kami
Ikatan Asesor Profesional Indonesia