Anggota Biasa
Semua Asesor yang berminat menjadi anggota dan memiliki komitmen terhadap kemajuan organisasi, mempunyai Sertifikat Kompetensi Asesor yang masih berlaku, dikeluarkan oleh BNSP dan atau Lembag Sertifikasi yang diakui serta memenuhi ketentuan perundangan Indonesia.